di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Latar belakangnya adalah untuk keberlanjutan pengelolaan PSU dan optimalisasi penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial atau umum bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, serta pelaku pembangunan, menjamin ketersediaan PSU pada perumahan dan permukiman, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Prinsip penyerahan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU yang akan diserahkan. Pelaku pembangunan wajib menyerahkan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui. Jenis PSU yang diserahkan meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, dll.). Penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, dengan memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU pasca penyerahan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaannya.