Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 89).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Latar belakangnya adalah untuk keberlanjutan pengelolaan PSU dan optimalisasi penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial atau umum bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, serta pelaku pembangunan, menjamin ketersediaan PSU pada perumahan dan permukiman, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Prinsip penyerahan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian PSU yang akan diserahkan. Pelaku pembangunan wajib menyerahkan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui. Jenis PSU yang diserahkan meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, dll.). Penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, dengan memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU pasca penyerahan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaannya.

1. Pelaku pembangunan yang telah melakukan pembangunan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyerahkan PSU perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan PSU perumahan dan permukiman paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal penyerahan PSU melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menugaskan SKPD yang membidangi Aset Daerah untuk memroses pengalihan kepemilikan PSU perumahan dan permukiman tersebut. 3. Pelaku pembangunan dapat menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai pengganti PBG dalam memenuhi persyaratan administasi penyerahan PSU.

1. Setiap Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; c. pencabutan insentif; dan d. perintah pembongkaran.