Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) menetapkan pedoman penyusutan arsip di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). JRA ini terdiri dari JRA substantif dan JRA fasilitatif. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Jenis arsip substantif meliputi kebijakan keamanan laut, strategi keamanan laut, penelitian dan pengembangan keamanan laut, operasi laut dan udara maritim, serta informasi, hukum, dan kerjasama. Jenis arsip fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, teknologi informasi, pengawasan, sarana dan prasarana, dan perlengkapan.