Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 7/2020 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaJadwal Retensi Arsip
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) menetapkan pedoman penyusutan arsip di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). JRA ini terdiri dari JRA substantif dan JRA fasilitatif. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Jenis arsip substantif meliputi kebijakan keamanan laut, strategi keamanan laut, penelitian dan pengembangan keamanan laut, operasi laut dan udara maritim, serta informasi, hukum, dan kerjasama. Jenis arsip fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, teknologi informasi, pengawasan, sarana dan prasarana, dan perlengkapan.

(-)

(-)