Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Antara Republik Indonesia Dan Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1989 · Keppres No. 25 Tahun 1989 · Keppres Nomor 25 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1989Tanggal Penetapan:29 Mei 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Antara Republik Indonesia Dan Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1989
Tanggal Penetapan29 Mei 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat mengenai perlindungan hak cipta. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai dengan undang-undang hak cipta masing-masing negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap pihak yang menandatangani persetujuan akan memberikan perlindungan hak cipta kepada karya-karya dari penulis yang merupakan warga negara atau berdomisili di negara pihak lainnya, serta karya yang pertama kali diterbitkan di wilayah pihak lainnya. Perlindungan ini diberikan berdasarkan hukum hak cipta masing-masing negara. Selain itu, persetujuan ini juga mencakup karya yang sudah ada sebelum persetujuan ini berlaku, selama karya tersebut masih dilindungi di negara asalnya. Implementasi persetujuan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum hak cipta masing-masing negara.

1. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1989. 2. Karya yang sudah ada sebelum persetujuan ini berlaku tetap dilindungi jika masih mendapatkan perlindungan di negara asalnya.

(-)