Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)

Juga dikenal sebagai: UU 9/2012 · UU No. 9 Tahun 2012 · UU Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Militer & PertahananHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata. Protokol ini mengatur upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk memastikan bahwa anggota angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan, menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela, dan mencegah serta mengkriminalisasi perekrutan anak oleh kelompok bersenjata non-nasional. Selain itu, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah administratif dan tindakan lainnya untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol ini, serta menjalin kerja sama internasional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban.

(-)

(-)