Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2021 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.232.868.903.338,00, belanja daerah sebesar Rp4.418.868.903.338,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 setelah dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)