Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa pungutan uang leges tidak termasuk dalam objek retribusi dan bukan merupakan penerimaan daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002. Dengan pencabutan ini, maka pemungutan uang leges di Kabupaten Bengkayang dihentikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)