Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembentukan Organisasi:
- BAPPEDA sebagai unsur perencana pembangunan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal.
- Inspektorat sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kampung, dan pelaksanaan urusan pemerintahan kampung.
- LTD terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
- Masing-masing organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas tambahan untuk membuat pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Struktur Organisasi:
- Setiap organisasi memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Struktur organisasi masing-masing badan dan kantor tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.