Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 3/2012 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanFef

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembentukan Organisasi:

  • BAPPEDA sebagai unsur perencana pembangunan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal.
  • Inspektorat sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kampung, dan pelaksanaan urusan pemerintahan kampung.
  • LTD terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Masing-masing organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas tambahan untuk membuat pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Struktur Organisasi:

  • Setiap organisasi memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Struktur organisasi masing-masing badan dan kantor tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)