Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas Dan Produk Berbahan Kertas

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 8/2019 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas Dan Produk Berbahan Kertas
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya di sektor kertas dan produk berbahan kertas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam hal akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Skema penilaian kesesuaian ini meliputi produk pulp kertas dan digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Pelaku usaha yang terlibat dalam sektor ini diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang mencakup evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan bagi lembaga penilaian kesesuaian yang harus diakreditasi oleh KAN.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)