Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan umum dan tenaga melalui restrukturisasi organisasi Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Departemen ini akan dibagi menjadi lima departemen baru: Departemen Listrik dan Ketenagalistrikan, Departemen Pengairan, Departemen Energi dan Pertambangan, Departemen Perumahan dan Konstruksi, serta Departemen Jalan Raya dan Permukiman. Untuk mengkoordinasikan kelima departemen ini, dibentuk posisi Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Mayor Jenderal T.N.I. D. Suprajogi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator. Keputusan ini juga menyesuaikan susunan organisasi dan pembagian tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas pembangunan nasional.