Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1965 tentang Kompartemen Pekerjaan Umum Dan Tenaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1965 · Keppres No. 141 Tahun 1965 · Keppres Nomor 141 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1965Tanggal Penetapan:25 Mei 1965
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKompartemen Pekerjaan Umum Dan Tenaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1965
Tanggal Penetapan25 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 215 tahun 1964 tentang pembentukan Dewan/Kompartimen yang diubah dan ditambah menurut Keputusan Presiden No. 112 tahun 1965.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan umum dan tenaga melalui restrukturisasi organisasi Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Departemen ini akan dibagi menjadi lima departemen baru: Departemen Listrik dan Ketenagalistrikan, Departemen Pengairan, Departemen Energi dan Pertambangan, Departemen Perumahan dan Konstruksi, serta Departemen Jalan Raya dan Permukiman. Untuk mengkoordinasikan kelima departemen ini, dibentuk posisi Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Mayor Jenderal T.N.I. D. Suprajogi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator. Keputusan ini juga menyesuaikan susunan organisasi dan pembagian tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas pembangunan nasional.

(-)

(-)