Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Papua. Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala BPKAD dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD dan Kepala Unit Kerja selaku pengguna dan kuasa pengguna. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan barang, penerimaan dan penyaluran, penggunaan barang untuk tugas dan fungsi SKPD, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan (penjualan, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal daerah). Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah oleh Gubernur dan pengguna/kuasa pengguna. Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dapat diberikan insentif dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.