Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2012 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Papua. Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala BPKAD dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD dan Kepala Unit Kerja selaku pengguna dan kuasa pengguna. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan barang, penerimaan dan penyaluran, penggunaan barang untuk tugas dan fungsi SKPD, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan (penjualan, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal daerah). Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah oleh Gubernur dan pengguna/kuasa pengguna. Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dapat diberikan insentif dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan. 3. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 4. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.