Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 07/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengamanan Pantai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai diterbitkan dengan latar belakang pembagian kewenangan pengelolaan bangunan pengaman pantai antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pantai memiliki peran penting sebagai pusat pertumbuhan, pelabuhan, perdagangan, permukiman, dan ekosistem. Bangunan pengaman pantai bertujuan melindungi masyarakat, ekosistem, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kawasan bernilai ekonomi atau sejarah dari kerusakan akibat kegiatan manusia atau bencana alam.

Peraturan ini mengatur pengamanan pantai berdasarkan zona pengamanan pantai dan mempertimbangkan wilayah sungai serta rencana pengelolaan sumber daya air. Ruang lingkupnya meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pembiayaan, dan peran masyarakat. Pengamanan pantai bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman gelombang, genangan pasang tinggi, erosi, dan abrasi; melindungi fasilitas umum, sosial, dan kawasan bernilai ekonomi atau sejarah; serta mencegah pendangkalan muara sungai.

Aspek pengamanan pantai mencakup studi kelayakan dan penyusunan program pengamanan pantai (aspek umum), serta perencanaan detail, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pembiayaan, dan peran masyarakat (aspek teknis). Perencanaan detail meliputi inventarisasi dan penyusunan rencana detail, dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya pantai, dampak lingkungan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peraturan perundang-undangan, kondisi politik dan kelembagaan, serta estetika.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengamanan pantai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan pengamanan pantai yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)