di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Juga dikenal sebagai: PP 52/2021 · PP No. 52 Tahun 2021 · PP Nomor 52 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT ASDP Indonesia Ferry melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009-2015.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp598.579.637.032,00. Penambahan modal ini dilakukan untuk memperkuat posisi keuangan dan operasional perusahaan, yang statusnya sebagai Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.