di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/1979 · Permendagri No. 4 Tahun 1979 · Permendagri Nomor 4 Tahun 1979
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pendayagunaan barang dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik Pemerintah Daerah. Dalam peraturan ini, diatur pembagian kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah daerah, termasuk peran Kepala Daerah, Sekretaris Wilayah/Daerah, dan Kepala Biro Perbekalan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, inventarisasi, dan penghapusan barang milik daerah. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pejabat terkait untuk membuat pembukuan dan laporan berkala mengenai pengelolaan barang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah, serta pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah.