Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2024 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Oktober 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk menambah pita frekuensi, meningkatkan kualitas layanan, mendorong akselerasi penggelaran jaringan, memperluas cakupan wilayah layanan, dan mengoptimalkan pemanfaatan pita frekuensi radio.
  2. Mekanisme seleksi dilaksanakan jika permintaan melebihi ketersediaan pita frekuensi radio, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, objektif, akuntabel, keadilan, persaingan usaha yang sehat, dan perlakuan yang sama.
  3. Tahapan seleksi meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
  4. Perencanaan seleksi memperhatikan rencana program pemerintah, identifikasi kebutuhan jaringan telekomunikasi dan pita frekuensi radio, kandidat pita frekuensi radio, dan minat penyelenggara telekomunikasi.
  5. Persiapan seleksi meliputi penetapan keputusan menteri tentang seleksi dan tim seleksi, serta keputusan tentang faktor pengurang BHP IPFR jika ada kewajiban tambahan bagi pemenang seleksi.
  6. Pelaksanaan seleksi meliputi pengumuman, pengambilan dokumen seleksi, penyampaian pertanyaan, pemberian penjelasan, penyerahan dokumen permohonan, evaluasi administrasi, pelaksanaan lelang/beauty contest, pemilihan blok, pengumuman hasil, sanggahan, dan penetapan pemenang.

Peraturan ini juga mengatur syarat peserta seleksi, metode seleksi (lelang harga, beauty contest, atau gabungan), harga dasar penawaran, jaminan keikutsertaan, kriteria pemenang, hak dan kewajiban pemenang, biaya izin awal dan tahunan, jaminan komitmen pembayaran, mitigasi risiko, dan evaluasi pemenuhan kewajiban.

(-)

1. Tim seleksi dan/atau tim pendukung yang melanggar etika seleksi dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan. 2. Peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa gugur, pencairan jaminan, dan/atau larangan mengikuti seleksi berikutnya. 3. Pemenang seleksi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan, pencabutan izin, dan/atau larangan mengikuti seleksi berikutnya.