Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 4/2021 · Perda Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2021Tanggal Penetapan:22 Maret 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku22 Maret 2021
Tanggal Penetapan22 Maret 2021
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pekanbaru. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi warga masyarakat dari dampak bencana dan perlunya upaya penanggulangan bencana yang terencana dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penetapan dan penentuan keadaan bencana, termasuk penetapan daerah rawan bencana berdasarkan Rencana Tata Ruang Daerah, penentuan status potensi bencana oleh Walikota berdasarkan laporan BPBD (awas, siaga, waspada), dan penentuan status bencana oleh Walikota dengan memperhatikan dampak bencana.
  2. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana), tanggap darurat, dan pascabencana.
  3. Pengelolaan sumber dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD.
  4. Pengadaan barang/jasa pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, dilaksanakan secara terencana melalui pembelian/pengadaan langsung.
  5. Partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat, yang dicatat dalam APBD.
  6. Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  7. Pengelolaan bantuan bencana pada korban bencana, yang meliputi santunan dukacita, santunan kecacatan, pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  8. Pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban.
  9. Hak dan kewajiban masyarakat terkait penanggulangan bencana.
  10. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
  11. Antisipasi bencana secara dini, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

(-)