Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2024 · Permenkumham No. 1 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku16 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Tujuan penyesuaian sistem kerja adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi. Sistem kerja mencakup mekanisme kerja pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, serta mengatur Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial.

Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penugasan dilakukan untuk mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu, dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi. Pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara individu atau tim kerja. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diutamakan dalam mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas. Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit.

1. Penyesuaian Sistem Kerja bagi Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)