di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Lubuk Linggau untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pembangunan selama periode tersebut. RPJPD disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program, serta bagi Pemerintah Kota dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Wali Kota, dengan pelaksanaan teknis oleh Kepala Bappedalitbang. Tata cara pengendalian dan evaluasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.