Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2010 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 April 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, khas, dan sesuai dengan potensi daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pendidikan di Kota Surakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendidikan formal: meliputi pendidikan dasar, menengah umum, menengah kejuruan/vokasi, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  2. Peserta didik: mengatur hak dan kewajiban peserta didik.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan: mengatur persyaratan, hak, kewajiban, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan.
  4. Kurikulum: mengatur pelaksanaan kurikulum pendidikan formal yang berpedoman pada standar nasional pendidikan.
  5. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi: mengatur evaluasi terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
  6. Wajib belajar: mengatur program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga kota.
  7. Pendidikan nonformal: meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
  8. Sarana dan prasarana: mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
  9. Pendanaan pendidikan: mengatur tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  10. Peran serta masyarakat: mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
  11. Kerjasama: mengatur kerjasama dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.
  12. Pengawasan: mengatur pengawasan atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pendidikan, seperti orang tua, warga, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan pendidikan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.

(-)

1. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif. 4. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional atau pendidikan berbasis keunggulan lokal dikenai sanksi administratif. 5. Anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/Madrasah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.