Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1962 · Keppres No. 92 Tahun 1962 · Keppres Nomor 92 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur mengenai pemungutan pajak reklame. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Timur, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum keputusan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Aceh Timur, dan Bupati Kepala Daerah Aceh Timur.

(-)

(-)