Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2024 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk mengatasi ketidakefektifan penggabungan beberapa urusan pemerintahan dalam satu Perangkat Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk:

  1. Membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.
  2. Membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
  3. Mengintegrasikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
  4. Memisahkan beberapa urusan pemerintahan yang sebelumnya digabungkan dalam satu Perangkat Daerah agar lebih efektif.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur susunan dan tipe Perangkat Daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Dengan perubahan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

1. Pejabat manajerial dan pejabat non-manajerial pada Perangkat Daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengisian pejabat manajerial dan pejabat non-manajerial pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)