di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2024 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk mengatasi ketidakefektifan penggabungan beberapa urusan pemerintahan dalam satu Perangkat Daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk:
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur susunan dan tipe Perangkat Daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dengan perubahan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.