Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 14/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000, Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan di Rumah Potong Hewan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa layanan/memakai fasilitas yang disediakan oleh rumah potong hewan. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah ternak. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dengan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.

Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan penerbitan dokumen perizinan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.