Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2003Tanggal Penetapan:12 Mei 2003
Pajak & Retribusi DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 Mei 2003
Tanggal Penetapan12 Mei 2003
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan usaha kecil menengah merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang perlu dibina dan dikembangkan secara berkesinambungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Retribusi dikenakan atas pelayanan perizinan penyelenggaraan koperasi dan pemberian rekomendasi usaha kecil menengah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi pendaftaran dan pengesahan akta pendirian koperasi, pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi, pemberian izin Usaha Simpan Pinjam (USP), penilaian kesehatan KSP/USP, pemberian izin operasional pembukaan kantor cabang/perwakilan koperasi, penilaian klasifikasi koperasi, dan biaya jasa audit usaha koperasi oleh Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit (KAP/KJA).
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti biaya pendaftaran dan pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 75.000,- dan biaya pengesahan akta perubahan anggaran dasar sebesar Rp. 75.000,-.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.