Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 13/2019 · Permenlu No. 13 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dokumen di dalam dan di luar wilayah Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara legalisasi dokumen yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Legalisasi dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik. Dokumen yang dapat dilegalisasi meliputi dokumen yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri, dokumen yang diterbitkan di luar negeri untuk digunakan di Indonesia, dan dokumen yang diterbitkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia. Proses legalisasi melibatkan verifikasi tanda tangan, stiker, dan/atau stempel resmi. Pemohon harus melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan secara elektronik, serta membayar biaya legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi dan pembayaran, dokumen akan dilegalisasi dengan stiker dan stempel timbul, dan diserahkan kepada pemohon.

(-)

(-)