Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2019 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tingkat II Bengkalis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk mengembangkan penyediaan air minum yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah terselenggaranya penyediaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah. Modal dasar Perumda bersumber dari APBD, pinjaman, hibah, subsidi, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah sebagai pemilik modal), Dewan Pengawas, dan Direktur. KPM memberikan persetujuan atas usulan Direktur dalam pengambilan kebijakan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur. Direktur bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direktur yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan berdasarkan masa jabatannya ketika diangkat yaitu Dewan Pengawas selama 3 (tiga) tahun dan Direktur 4 (empat) tahun sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Jabatan Dewan Pengawas dan/atau Direktur yang lowong untuk sementara dilaksanakan oleh KPM atau pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh KPM sampai dengan diangkatnya Dewan Pengawas dan/atau Direktur defenitif sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)