di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1967 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Indonesian Investment Conference Di Jenewa
Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1967 · Keppres No. 198 Tahun 1967 · Keppres Nomor 198 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menanggapi undangan dari TIME INCORPORATED, New York, U.S.A., agar Republik Indonesia diwakili dalam "Indonesian Investment Conference" di Jenewa pada tanggal 2 hingga 4 November 1967. Tujuannya adalah untuk menunjuk Delegasi dan mengatur pembiayaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat sebagai Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri konferensi tersebut. Keberangkatan Delegasi dilakukan dengan pesawat udara kelas satu atas tanggungan Pan American World Airways. Selama di luar negeri, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Delegasi diberikan uang representasi dan biaya hotel ditanggung oleh TIME INCORPORATED, dengan uang saku sebesar 30% dari uang harian. Setelah tugas selesai, Delegasi wajib kembali ke Indonesia dan memberikan pertanggungjawaban serta laporan tertulis kepada Presiden. Setiap anggota Delegasi wajib berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk pelaksanaan tugasnya.