di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Provinsi Jawa Tengah. Maksud dari pengaturan garis sempadan adalah sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan serta pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang direncanakan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis garis sempadan, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, termasuk jenis kegiatan yang diizinkan dan persyaratan yang harus dipenuhi.