Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018–2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 7/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018–2038
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK, serta bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri. RPIP diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional di daerah, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. Tujuan RPIP adalah untuk menata potensi sumber daya industri Daerah Provinsi, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri Daerah Provinsi, mewujudkan industri Daerah Provinsi yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri provinsi guna memperkuat ekonomi Daerah Provinsi dan memperkokoh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesadaran masyarakat Daerah Provinsi secara merata dan berkeadilan. Industri unggulan yang menjadi prioritas adalah industri pengolahan kopi, kakao, rumput laut, tekstil dan sutera, markisa, dan hasil hutan. RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2018-2038) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Menteri yang membidangi urusan perindustrian melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIP. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan hal yang sama terhadap pelaksanaan RPIK. Pendanaan pelaksanaan RPIP dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)