Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya KBU dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan di Cekungan Bandung, serta adanya pemanfaatan ruang yang tidak terkendali yang mengancam fungsi konservasi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang KBU, meningkatkan fungsi lindung, pengendalian dan penertiban ruang, serta kepastian hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penetapan batas KBU berdasarkan ekosistem kawasan dan wilayah administratif.
- Kebijakan pengendalian yang diarahkan pada pengendalian dan pembatasan pembangunan, pencegahan peningkatan kekritisan fungsi hidroorologis, pemulihan lahan kritis, dan penetapan arahan pola ruang, zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, penertiban, dan sanksi.
- Pola ruang KBU meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, taman hutan raya, cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam geologi) dan kawasan budidaya (kehutanan, perkebunan, pertanian, permukiman perkotaan/perdesaan, perdagangan dan jasa, perkantoran).
- Arahan pola ruang yang menjadi pedoman untuk mensinergikan rencana pemanfaatan ruang di KBU guna meningkatkan fungsi lindung dan pemulihan daya dukung lingkungan.
- Zonasi pengendalian KBU yang terdiri dari Zona L-1 (Konservasi Utama), Zona L-2 (Lindung Tambahan), Zona B-1 (Pemanfaatan Perdesaan), Zona B-2 (Pemanfaatan Perkotaan), Zona B-3 (Pemanfaatan Terbatas Perdesaan), Zona B-4 (Pemanfaatan Terbatas Perkotaan), dan Zona B-5 (Pemanfaatan Sangat Terbatas Perkotaan).
- Konservasi dan rehabilitasi yang dapat dilakukan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau Abadi (RTHA) dan penataan kawasan.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Gubernur kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan masyarakat.