di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Aceh Jaya ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Barajaya. Pendirian Perseroda Barajaya dimaksudkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Kabupaten (BUMK) sebagai pengendali dan pengelola kegiatan berbagai jenis usaha dengan tujuan memajukan perekonomian Kabupaten, mendapatkan keuntungan bagi kepentingan Kabupaten, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta atau koperasi, memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, serta melaksanakan pembangunan Kabupaten melalui pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan usaha PT. Barajaya (Perseroda) meliputi berbagai sektor seperti minyak bumi, gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan, industri, konstruksi, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, kemaritiman, perhubungan, perumahan, pariwisata, perhotelan, pengadaan barang/jasa, logistik, dan perdagangan umum. Dalam menjalankan usahanya, PT. Barajaya (Perseroda) wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
Modal dasar PT. Barajaya (Perseroda) sebesar Rp. 8.000.000.000,- yang terdiri atas saham-saham. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan pemegang saham lainnya, dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten paling sedikit 51%. Struktur organisasi PT. Barajaya (Perseroda) terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyusun Rencana Kerja secara realistis setiap tahun, yang meliputi rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
Laba bersih yang diperoleh PT. Barajaya (Perseroda) setiap tahun buku disahkan oleh RUPS, dengan paling sedikit 50% menjadi bagian Pemerintah Kabupaten dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. PT. Barajaya (Perseroda) juga wajib menyisihkan paling sedikit 20% dari laba bersih untuk dana cadangan.