Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Drainase Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Drainase Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku24 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2018
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Drainase Perkotaan di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan berkurangnya wilayah resapan air yang membebani sistem drainase. Tujuannya adalah untuk menangani persoalan drainase agar tidak terjadi genangan berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, serta penurunan tanah.

Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan dan pola penyelenggaraan sistem drainase, penetapan rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan izin terkait sistem drainase, pemberdayaan pemangku kepentingan, pengendalian daya rusak air, serta pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan sistem drainase.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, menyelenggarakan upaya perlindungan dan pelestarian drainase perkotaan, serta memberikan bantuan teknis.

Perencanaan sistem drainase perkotaan meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase perkotaan meliputi pembangunan baru dan normalisasi. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi drainase. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi drainase perkotaan.

Setiap orang dan badan usaha berhak memperoleh informasi dan manfaat atas penyelenggaraan sistem drainase, serta menyampaikan keberatan. Mereka juga berkewajiban menjaga kelestarian fungsi drainase dan memperoleh izin untuk mendirikan bangunan di tepi atau melintas saluran drainase, serta untuk mengambil dan menggunakan air drainase selain untuk keperluan sehari-hari.

Masyarakat dan swasta dapat berperan dalam setiap tahapan penyelenggaraan sistem drainase. Bupati melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan sistem drainase perkotaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan sistem drainase. Pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dapat bersumber dari berbagai sumber dana.

Terdapat larangan terkait prasarana jaringan drainase perkotaan, seperti mengubah aliran drainase tanpa izin, membuang sampah ke saluran drainase, dan mendirikan bangunan di area sempadan saluran.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem Drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem Drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem Drainase berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).