di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/2022 · Permen KKP No. 38 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai Kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan.