Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/2022 · Permen KKP No. 38 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 38 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
  2. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas dan moralitas baik, kesehatan jasmani dan rohani, ijazah minimal S1/DIV di bidang terkait, dan nilai prestasi kerja yang baik.
  3. Target kinerja yang terdiri atas kinerja utama (target Angka Kredit) dan kinerja tambahan (tugas tambahan). Target Angka Kredit minimal tahunan ditetapkan untuk setiap jenjang jabatan.
  4. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit, termasuk tahapan pengisian bahan usulan penilaian, penyusunan berkas pendukung, dan mekanisme penilaian oleh Tim Penilai.
  5. Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan, masa jabatan, pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, penilaian kinerja, Uji Kompetensi, dan Hasil Kerja minimal.
  6. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dari Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, dengan alasan seperti pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai Kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

(-)

(-)