Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 08/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku19 Juni 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kalenna Bontongape, Desa Pattinoang, Desa Popo, dan Desa Parangbaddo di Kabupaten Takalar. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada pemekaran dari desa-desa induk sebelumnya, yaitu Desa Bontomangape, Desa Parangmala, Desa Barammamase, dan Desa Pa'rapunganta. Masing-masing desa baru memiliki wilayah dusun yang telah ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Takalar, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Desa: Secara spesifik, peraturan ini membentuk empat desa baru dengan wilayah dusun yang telah ditentukan.
  • Aset Desa: Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah desa baru menjadi aset desa dan dikelola untuk kemajuan desa.
  • Pembentukan Lembaga Desa: Desa baru berkewajiban membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa. Jabatan Sekretaris Desa dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(-)

(-)