di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN DESA KALENNA BONTONGAPE, DESA PATTINOANG, DESA POPO KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA PARANGBODDO KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 08/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kalenna Bontongape, Desa Pattinoang, Desa Popo, dan Desa Parangbaddo di Kabupaten Takalar. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada pemekaran dari desa-desa induk sebelumnya, yaitu Desa Bontomangape, Desa Parangmala, Desa Barammamase, dan Desa Pa'rapunganta. Masing-masing desa baru memiliki wilayah dusun yang telah ditetapkan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Takalar, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Ketentuan Substansial: