Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.05/2015 · PMK No. 27/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh universitas tersebut, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan layanan program pascasarjana. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)