Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Poso Tahun 2015 - 2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 1/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Poso Tahun 2015 - 2035
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 - 2032 menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Poso untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan BWP Kota Poso sebagai pusat kawasan strategis Nasional dan pusat pelayanan kawasan andalan Poso. RDTR mencakup pengaturan intensitas kegiatan, keseimbangan peruntukan lahan, penyediaan sarana dan prasarana kota, minimalisasi konflik penggunaan ruang, serta menjaga kualitas lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Batas wilayah perencanaan RDTR BWP Poso yang meliputi Kecamatan Poso Kota Utara, Poso Kota, dan Poso Kota Selatan.
  2. Rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH kota, suaka alam, rawan bencana, dan lindung lainnya) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, zona khusus, zona lainnya, dan zona campuran).
  3. Rencana jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, persampahan, dan jalur evakuasi bencana.
  4. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, yaitu Sub BWP I (sebagian Poso Kota Utara) dan Sub BWP II (sebagian Poso Kota).
  5. Ketentuan pemanfaatan ruang yang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana.
  6. Peraturan zonasi yang berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.
  7. Hak, kewajiban, dan larangan terkait penataan ruang bagi masyarakat.
  8. Peran masyarakat dalam penataan ruang.
  9. Pengawasan penataan ruang.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. 3. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau pidana tambahan berupa pemberhentian dari jabatan.