Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2022.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD adalah Rp. 1.318.334.382.207,00.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.276.334.382.207,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.315.834.382.207,00, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 42.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah.

Defisit anggaran sebesar Rp. 39.500.000.000,00 ditutup dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)