Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Maret 2016
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan PDAM.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk MBR.
  2. Meningkatkan jangkauan operasional dan daya saing PDAM.
  3. Menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Daerah menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) yang akan direalisasikan dalam dua tahap, yaitu Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2016 dan Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2017. Penempatan modal ini akan dicantumkan dalam APBD tahun berkenaan dan direalisasikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penyaluran sambungan air minum untuk MBR akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)