di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan PDAM.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:
Pemerintah Daerah menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) yang akan direalisasikan dalam dua tahap, yaitu Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2016 dan Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2017. Penempatan modal ini akan dicantumkan dalam APBD tahun berkenaan dan direalisasikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penyaluran sambungan air minum untuk MBR akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.