Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2007 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku21 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebijakan pemerintah dan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah. Perubahan meliputi susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasal 2 diubah untuk memasukkan KPT sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah. Pasal 4 diubah untuk menjelaskan tugas KPT, yaitu menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Pasal 13 diubah untuk merinci susunan organisasi KPT, yang terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan Jasa Usaha, Seksi Perizinan Tertentu, dan Seksi Pelayanan Umum, Informasi dan Pengaduan. Bagan organisasi KPT sebagaimana tercantum dalam lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)