Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebijakan pemerintah dan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Perubahan meliputi susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasal 2 diubah untuk memasukkan KPT sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah. Pasal 4 diubah untuk menjelaskan tugas KPT, yaitu menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Pasal 13 diubah untuk merinci susunan organisasi KPT, yang terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan Jasa Usaha, Seksi Perizinan Tertentu, dan Seksi Pelayanan Umum, Informasi dan Pengaduan. Bagan organisasi KPT sebagaimana tercantum dalam lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.