Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:4 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan04 Mei 2004
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perhitungan tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 252.361.336.023,00 dan belanja sebesar Rp. 264.460.000.620,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 13.098.664.597,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 24.512.751.332,00 dan pengeluaran sebesar Rp 11.414.086.735,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.09~ 664.597,0U. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)