Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.02/2016 · PMK No. 128/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur hak-hak peserta program Tabungan Hari Tua yang meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan Manfaat Asuransi Kematian (Askem). Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, atau berhenti karena sebab-sebab lain. Manfaat Askem diberikan dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, isteri/suami meninggal dunia, atau anak meninggal dunia. Besar manfaat asuransi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan penghasilan terakhir, masa iuran, dan faktor-faktor lain yang relevan. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam akun peserta masing-masing. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direksi PT Taspen (Persero).

1. Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.

(-)