di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.02/2016 · PMK No. 128/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur hak-hak peserta program Tabungan Hari Tua yang meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan Manfaat Asuransi Kematian (Askem). Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, atau berhenti karena sebab-sebab lain. Manfaat Askem diberikan dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, isteri/suami meninggal dunia, atau anak meninggal dunia. Besar manfaat asuransi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan penghasilan terakhir, masa iuran, dan faktor-faktor lain yang relevan. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam akun peserta masing-masing. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direksi PT Taspen (Persero).