Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan operasional kapal perikanan dan ketertiban pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan guna menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengangkatan dan penempatan Syahbandar di pelabuhan perikanan, yang harus memiliki surat keterangan tanda lulus pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran. 2. Tugas dan wewenang Syahbandar, termasuk mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan, memeriksa dokumen kapal, menerbitkan surat persetujuan berlayar, memeriksa teknis dan nautis kapal, mengawasi pemanduan, pengisian bahan bakar, pembangunan fasilitas pelabuhan, melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan, serta mengawasi perlindungan lingkungan maritim. 3. Pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar, yang meliputi pengaturan kedatangan dan keberangkatan kapal, pemeriksaan dokumen, penerbitan surat tanda bukti lapor, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan teknis dan nautis kapal, pemeriksaan perjanjian kerja laut, pemeriksaan log book penangkapan ikan, pengaturan lalu lintas kapal, pengawasan pemanduan dan pengisian bahan bakar, pengawasan pembangunan fasilitas pelabuhan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan, penanggulangan pencemaran dan kebakaran, pengawasan perlindungan lingkungan maritim, pemeriksaan persyaratan pengawakan kapal, dan pemeriksaan sertifikat ikan hasil tangkapan. 4. Identitas, sarana, dan prasarana fungsional Syahbandar, termasuk pakaian seragam, atribut kesyahbandaran, kapal kesyahbandaran, kendaraan operasional, alat pemadam kebakaran, dan kantor atau pos kesyahbandaran.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)