Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Kebijakan ini melakukan penyesuaian substansial terhadap pedoman pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan batasan nilai untuk metode Pengadaan Langsung, di mana Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya ditetapkan paling banyak Rp200.000.000,00 dan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp400.000.000,00. Selain itu, diatur mengenai pemberian honorarium bagi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sesuai Standar Biaya Umum. Peraturan ini juga mempertegas kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk kewenangan KPA dalam menjawab sanggah banding, penugasan PPK, serta kewajiban kompetensi bagi KPA yang melaksanakan tugas PPK. Ketentuan mengenai bentuk kontrak (Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, dan Surat Pesanan) disesuaikan berdasarkan nilai pengadaan. Terakhir, peraturan ini mengatur ketentuan pemberian uang muka bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta persyaratan jaminan pelaksanaan dan kriteria pengadaan dalam keadaan tertentu.