Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2012 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan pengakuan balai uji negara asing dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Badan Penetap, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, diberi kewenangan untuk mengakui balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA. Pengakuan ini didasarkan pada hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh balai uji tersebut. Proses pengakuan melibatkan evaluasi dokumen seperti sertifikat penetapan dan akreditasi. Balai uji yang diakui wajib mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan melaporkan perubahan status yang relevan kepada Badan Penetap.

(-)

1. Pengakuan oleh Badan Penetap pada Balai Uji negara asing ditangguhkan selama evaluasi ulang. 2. Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing jika akreditasi dicabut atau tidak memenuhi kriteria.