Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2019 · Permendagri No. 12 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaFasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan peraturan daerah, sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, dan penyediaan data. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah setiap tahun dan membentuk tim terpadu untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.