Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2006 · Perpu No. 1 Tahun 2006 · Perpu Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2006Tanggal Penetapan:7 Maret 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 2006
Tanggal Penetapan07 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masa jabatannya akan berakhir pada Maret 2006. Hal ini terjadi karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang baru tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga pengusulan anggota KPU baru belum dapat dilakukan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU saat ini hingga terbentuknya penyelenggara pemilihan umum yang baru.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 akan tetap melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya penyelenggara pemilihan umum yang baru. Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga, melainkan fokus pada perpanjangan masa jabatan anggota KPU yang ada.

(-)

(-)