Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH PATRIOT BEKASI (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2025 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH PATRIOT BEKASI (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui pengembangan perekonomian daerah melalui peran perbankan syariah, serta untuk meningkatkan peran serta dan kontribusi PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) dalam pengembangan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk BUMD yang melakukan usaha di bidang perbankan syariah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dan memperoleh keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup perubahan nomenklatur dari Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi menjadi PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda). PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) berkedudukan di Daerah dan dapat berusaha di luar wilayah Daerah. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah), memberikan bantuan pembiayaan dan pembinaan kepada pengusaha mikro atau kecil, melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli (murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya), pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya), dan pembiayaan lainnya (rahn dan qardh). PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) juga dapat melakukan kegiatan lain yang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional, memberikan jasa lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, mengelola kegiatan dana sosial (zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf tunai), mengelola pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan mengelola dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Modal dasar PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp332.800.000.000,00, dengan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar. Modal dasar terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

1. Seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Patriot Bekasi beralih kepada PT. BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda). 2. Semua penggunaan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini dimaknai sama dengan nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 3. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru pada PT. BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)