Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa hewan merupakan sumber daya alam hayati yang penting sebagai penghasil pangan dan bahan baku, serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner berperan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kawasan budidaya peternakan dan kawasan penggembalaan umum.
  2. Pengelolaan sumber daya peternakan seperti lahan dan air.
  3. Pengelolaan benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk penyediaan, produksi, peredaran, pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, dan pengawasan.
  4. Pengelolaan pakan ternak, termasuk pemenuhan, pengolahan, dan pengawasan mutu pakan.
  5. Pengaturan alat dan mesin peternakan.
  6. Pengaturan budi daya ternak, termasuk kemitraan usaha peternakan.
  7. Pengaturan panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
  8. Pengawasan peredaran ternak/hewan dan bahan asal hewan.
  9. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
  10. Pengaturan obat hewan, termasuk pengawasan pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
  11. Pengaturan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, pengendalian dan penanggulangan zoonosis, dan penanganan bencana.
  12. Pengaturan usaha pemotongan hewan.
  13. Pengaturan penanganan, peredaran, dan pemeriksaan ulang daging.
  14. Pengaturan usaha persusuan.
  15. Pengaturan kesejahteraan hewan.
  16. Pembentukan Otoritas Veteriner untuk melaksanakan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas).
  17. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  18. Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 28 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 73 ayat (2), dan Pasal 74 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau pengenaan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 59, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 72 ayat (2), Pasal 81 ayat (6) dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.