di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 9/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat Indonesia dan internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan pelestarian Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.