Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 9/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat Indonesia dan internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran dan registrasi Cagar Budaya di tingkat daerah dan nasional.
  2. Proses penetapan status Cagar Budaya berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya.
  3. Pengelolaan Cagar Budaya yang meliputi pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan.
  4. Persyaratan dan prosedur perizinan untuk membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah.
  5. Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
  6. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian Cagar Budaya, termasuk penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penghimpunan data, dan pengelolaan kawasan Cagar Budaya.
  7. Ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya, termasuk pengalihan kepemilikan dan hak Pemerintah Daerah untuk didahulukan dalam pengalihan tersebut.
  8. Prosedur penemuan dan pencarian Cagar Budaya, termasuk kewajiban pelaporan dan perizinan.
  9. Upaya pelestarian Cagar Budaya melalui zonasi dan pemugaran.
  10. Penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya di museum, termasuk dokumentasi dan pemanfaatan koleksi museum.
  11. Peran serta masyarakat dalam pelestarian Cagar Budaya.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan pelestarian Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), dan/atau Pasal 36 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, daya paksa polisional, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin.