Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 19/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dikomersialkan atau merupakan ikutan dari pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar.
  • Tarif Pajak: 7% (tujuh persen).
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengambilan mineral berlokasi.
  • Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender.
  • SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  • Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu.
  • Pembayaran: Pajak harus dibayar sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutang.
  • Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.