di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1980 · Keppres No. 3 Tahun 1980 · Keppres Nomor 3 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979. Perincian ini dilakukan ke dalam sub sektor program, proyek, dan Departemen/Lembaga terkait. Keputusan ini menetapkan bahwa sektor-sektor anggaran tersebut diperinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menyertai keputusan ini. Selain itu, pergeseran biaya antar proyek dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1979. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1979.