Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos tidak lagi diperlukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan Ketua dan para Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dari jabatan mereka. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Saudara Indra Kasoema (S.H.) sebagai Ketua, serta Saudara Sumardi Mangunkusumo (S.H.), Saudara S. Atmodiningrat (S.H.), Saudara Gondosuwirjo, dan Saudara Soetjitro sebagai Anggota Dewan Pengawas. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka selama menjalankan tugas. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa menteri dan badan terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.